Membunyikan klaskon ternyata mempunyai fungsi terkait keamanan saat berkendara.
Belum lama ini, telah viral di sosial media mengenai terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya satu korban jiwa dan satu orang luka kritis. Dua karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial (IWIP) terlindas alat berat hingga menyebabkan satu orang tewas di tempat.
Humas PT IWIP, Bilal, membenarkan kecelakaan tersebut dan mengonfirmasi kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8) di area kawasan industri pukul 07.15 WIT. “Saat in perusahaan sedang melakukan investigasi dan akan bekerjasama dengan instansi terkait guna mencari penyebab kecelakaan,” tuturnya seperti dilansir dari tabdaseru.com, Kamis (26/8/2021).
“Saat kejadian kedua korban berada di belakang loader. (Orang) yang membawa loader tidak lihat, jadi mereka kejepit,” kata salah satu pekerja.
Adapun Sony menjelaskan, ada beberapa standar terkait penggunaan klakson mobil, yang mengacu pada aturan dan regulasi di Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Migas.
Pakar safety driving dan pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan, berkendara bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga lingkungan sekitar kendaraan. Bila sudah menguasai kendaraan, baiknya perhatian juga wajib diberikan dengan kondisi sekitar. (Kompas.com, 2018)
Salah satu hal yang harus dilakukan sebelum berkendara adalah membunyikan klakson dalam rangka mengondisikan lingkungan sekitar. Lalu bagaimana aturannya?
“Untuk klakson itu, ketentuan menekannya berapa kali berbeda-beda. Jadi kalau 1 kali itu saat mau menghidupkan mesin, 2 kali saat hendak maju, dan 3 kali saat hendak mundur,” papar Sony.
Umumnya, penggunaan ketukan suara yang berbeda-beda itu dilakukan saat berada di area parkir atau garasi rumah. Tujuannya, untuk memberikan tanda isyarat kepada pengguna jalan lain atau pejalan kaki agar mengetahui bahwa ada mobil yang hendak maju atau mundur keluar dari parkiran.
Sementara untuk menekan klakson dengan ketukan suara yang panjang atau berulang-ulang secara kasar, hanya diperbolehkan untuk dilakukan dalam kondisi darurat saja.
“Sebaiknya sesuai kebutuhan, jadi untuk klakson panjang hanya dipakai saat panik oleh kejahatan atau meminta pertolongan saja,” tutur Sony.